
Suka Makmue (Wartananggroe.com) –
Mantan Kabid Mukim dan Gampong DPMGP4 Kabupaten Nagan Raya,
Said Mudhar yang juga putra dari Kemukiman Blang Ara Kecamatan Seunagan Timur menyampaikan, bahwa pengangkatan dan pemberhentian Pj Keuchik Gampong hak prerogatif Bupati.
Hal itu katanya,sebagai mana diatur dalam Permendagri Nomor 82 tahun 2015 dan Permendagri Nomor 66 tahun 2017, tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, Qanun Kabupaten Nagan Raya, Nomor 3 tahun 2023, tentang Pemilihan Keuchik serentak di Kabupaten Nagan Raya, ujarnya Minggu (13/4/2025).
Selanjutnya kata Said Mudhar, peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 16 tahun 2021, tentang petunjuk teknis pemilihan Keuchik di Kabupaten Nagan Raya,semua regulasi itu menyebutkan penjabat Keuchik dari Pegawai Negeri Sipil yang di tetapkan oleh Bupati melalui keputusan Bupati, tegasnya.
Tidak ada dalam aturan Pj Keuchik itu harus melalui Tuha Peut Gampong, tokoh masyarakat, tidak harus melalui Camat.Selain itu, juga tidak harus warga Gampong setempat yang menjadi Pj Keuchik itu.
Menurutnya, Bupati dapat menetapkan langsung Pj Keuchik Gampong, karena dari Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, sebut Said Mudhar.
PNS yang di tunjuk oleh Bupati itu, telah siap melaksanakan tugas sebagai Pj Keuchik di manapun.Pj Keuchik dari PNS harus siap di angkat dan di berhentikan tugasnya dalam mengembankan jabatan merupakan amanah dari Bupati.
Disisi lain, PNS yang di tunjuk menjabat sebagai Pj Keuchik sudah mendapatkan izin tertulis dari atasan langsung, serta di bebaskan tugas dari Kantor asal PNS itu.
PNS yang di tunjuk sebagai PJ Keuchik fokus melaksanakan tugas sebagai penjabat Keuchik Gampong.
Keuchik di berhentikan itu karena, meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan.
Said Mudhar juga menegaskan, jangankan Keuchik Pj, Keuchik definitif pun dapat di berhentikan oleh Bupati, karena kewenangan Bupati mengangkat dan memberhentikan Keuchik, ujarnya.
Salah satu tugas Pj Keuchik menyukseskan dan melaksanakan pemilihan Keuchik Pengganti Antar Waktu (PAW) Keuchik Gampong.
Semua Gampong yang Keuchik definitif kosong, sudah ada alokasi anggaran pemilihan Keuchik PAW pada APBG Gampong Tahun 2025.
Saat ini tahapan pemilihan Keuchik PAW sedang di susun oleh panitia Kabupaten.
Bupati menunjuk Pj Keuchik supaya tidak kosong roda pemerintahan di Gampong.
Pj Keuchik Gampong yang diberhentikan tidak berhak mempertanyakan keputusan Bupati kenapa di berhentikan apa penyebab di berhentikan
Pj Keuchik PNS hak prerogatif Bupati.
Kalau tidak menerima keputusan Bupati silahkan menggugat ke PTUN dan dapat saya pastikan akan kalah di PTUN, karena PNS yang menjabat Pj Keuchik kewenangan mutlak Bupati.
Saya memberikan penjelasan karena saya salah satu Tim perumus, perancang, penyusun Qanun Kabupaten Nagan Raya, tentang pemilihan Keuchik serentak, peraturan Bupati Nagan Raya tentang petunjuk teknis pemilihan Keuchik di Kabupaten Nagan Raya, rancangan Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang pemerintahan Gampong, rancangan Qanun kabupaten Nagan Raya tentang Tuha peut gampong.
Tidak ada regulasi yang di langgar oleh Bupati Nagan Raya tentang pemberhentian dan pengangkatan PJ Keuchik di kabupaten Nagan Raya.
Camat dan pejabat terkait lainnya wajib mengamankan, melaksanakan dan menindaklanjuti keputusan Bupati tentang pengangkatan dan pemberhentian Pj Keuchik di kabupaten Nagan Raya
Keputusan yang sudah di tetapkan oleh Bupati wajib di laksanakan dan di hormati oleh semua pihak.
Keuchik definitif hak masyarakat melalui pemilihan Pilkades secara langsung, pemilihan Keuchik Pengganti antar waktu (Paw) hak Tuha peut gampong melalui proses pemilihan Keuchik Paw Gampong, penunjukan PJ Keuchik hak prerogatif Bupati.
Semua ada hak dan kewenangan masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Siapapun yang melakukan tindakan anarkis dapat di proses secara hukum oleh aparat kepolisian karena itu kantor pemerintah
Ini Negara Hukum jangan bertindak anarkis, tutup Said Mudhar.